SPBU Air Gemuruh Lebih Mengutamakan Pelangsir, Pengendara Umum Kecewa

    SPBU Air Gemuruh  Lebih Mengutamakan Pelangsir, Pengendara Umum Kecewa

    BUNGO - Merasa kebal hukum dan melanggar aturan pelayanan prima konsumen (service excellent) Hasil pantauan dilapangan SPBU 24.372.63 desa air gemuruh kecamatan bathin III kabupaten bungo provinsi Jambi, Diduga lebih mendahulukan Pengisian Jerigen, tengki modifikasi dari pada Kendaraan Umum dan Pribadi baik Roda Dua dan Empat.

    Yang mana puncak akibat penimbunan BBM pertalit tersebut bahkan menelan korban jiwa kebakaran sepekan lalu, yang bukan lain korban merupakan petugas SPBU itu sendiri.

    Terlihat di lokasi setiap waktu pengisian Bahan bakar di lokasi SPBU terdapat antrian panjang di jalan umum yang menghambat penggunaan jalan, Bahkan persediaan minyak pertalit dan solar selalu habis dalam waktu singkat pada pagi hari.

    Rahmat salah satu konsumen dan warga setempat mengakui, seperti mewakili kekesalan darinya juga bergejolak, pasalnya di akui sering kehabisan minyak  sedangkan memang membutuhka BBM untuk kendaraan beraktivitas sehari hari.

    , "Kami tidak tahan setiap hari harus mengantri sampai berjam jam dan sangat menyita waktu dan merugikan, dan minyak sering habis padahal masih pagi"ungkap rahmad

    Menyikapi hal  tersebut, M.yongli selaku Ketua Sentral Organisasi karyawan swadiri Indonesia ( SOKSI) akan melakukan demo di SPBU des air Gemuruh, karena para pihak SPBU  yang lebih didominasi pengisian jerigen dan tengki modifikasi dari pada mengisi kendaraan roda empat. Dimana setiap harinya terjadi antrian panjang.

    Mereka meminta SPBU harus melayani sesuai aturan, tidak memprioritaskan pengisian BBM menggunakan Jerigen. Dan pihak SPBU harus tegas terhadap Karyawan/Karyawati yang melakukan pelanggaran. Kita harapkan ada penindakan dan Pengawasan dari pihak terkait, terkhusus Disperindag kabupaten bungo Karena distribusi BBM SPBU untuk kepentingan masyarakat, lebih didahuluhkan bagi Pengisian Jerigen dari pada Kendaraan Umum.

    Sehingga BBM yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat bukan untuk diperjual belikan, harapnya.

    Meskipun begitu , ada ketentuan dan syaratnya, dimana harus ada surat Rekomendasi Satuan Perangkat Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Apabila nanti ada di temukan kecurangan dalam pembelian dengan jerigen tanpa surat, maka itu akan bisa ambil tindakan, karena itu melanggar hukum dan ketentuan.

    Dan juga aturan bagi SPBU untuk melayani bagi Penjualan Pengisian Jerigen boleh diberikan asal jarak Antara SPBU dengan Penjualan Eceran minimal 5 Kilometer sampai 10 Kilometer. Sedangkan di kabupaten bungo  jaraknya hanya 5-10 meter malahan banyak yang berhadapan langsung dengan SPBU. Tapi sangat disayangkan Pihak Pemerintah dan APH sendiri terkesan Tutup mata dan hanya melihat Antrian Panjang yang membuat kemacetan di sepanjang jalan umum Masyarakat dan Supir dan Kendaran Pribadi Mendesak bupati bungo dan Dinas Terkait Sidak seluruh SPBU di kabupaten bungo. (Dya)

    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Dipidana 12 Tahun Penjara, Satreskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Curhat Bersama Didusun Sungai Mengkuang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    KPU Merangin Terima 1.316 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll